Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik, dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 63 Tahun 2016 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai perangkat daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
Untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang arsip. Dalam melaksanakan tugas Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan program urusan Perpustakaan dan Kearsipan ;
- pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan urusan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan ;
- pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi Dinas urusan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan ;
- pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi urusan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan ;
- pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis Dinas;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
2) Sekretariat, Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan;
- pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian;
- pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
- pelayanan administrasi perjalanan dinas;
- pelaksanaan pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup Dinas;
- pelaksanaan pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat, terdiri dari : a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan; dan Subbagian di pimpin oleh seorang Kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
- mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- menyusun agenda kegiatan pimpinan dan keprotokolan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan perjalanan dinas pimpinan;
- melaksanakan pengadaan, perawatan inventaris kantor;
- melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian, disiplin pegawai dan pengembangan kompetensi pegawai;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Subbagian Keuangan, program dan Pelapaoran mempunyai tugas :
- menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan penyusunan program dan pelaporan;
- mempersiapkan, menghimpun dan menyusun kelengkapan administrasi keuangan, perencanaan strategis program dan pelaporan;
- mengelola pembukuan, perbendaharaan dan rencana kerja tahunan dinas;
- melaksanakan verifikasi kelengkapan bukti administrasi keuangan, program dan pelaporan;
- menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan, program dan pelaporan;
- melaksanakan pengelolaan tertib administrasi keuangan, program dan pelaporan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan administrasi keuangan program dan laporan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
3) Bidang Perpustakaan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan. Bidang Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan koordinasi pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang perpustakaan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang perpustakaan;
- pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang perpustakaan;
- pelaksanaan pengkoodinasian pelayanan administrasi program di bidang perpustakaan;
- pelaksanaan program dan pengendalian kegiatan di bidang perpustakaan;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program di bidang perpustakaan;
- pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program di bidang perpustakaan;dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Bidang Perpustakaan, terdiri dari: a. Seksi Pelayanan dan Informasi; dan b. Seksi Pembinaan Lembaga Perpustakaan. Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perpustakaan.
Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan Seksi Pelayanan dan Informasi;
- menyusun rumusan bahan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan pelayanan dan informasi perpustakaan;
- menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan pelayanan dan informasi perpustakaan;
- melaksanakan adminitrasi kegiatan pelayanan dan informasi perpustakaan;
- melaksanakan kegiatan dan kebijakan teknis pelayanan dan informasi perpustakaan;
- melaksanakan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan pelayanan dan informasi perpustakaan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis pelayanan dan informasi perpustakaan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perpustakaan.
Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Perpustakaan mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Lembaga Perpustakaan;
- melakukan penyusunan bahan pembinaa dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan lembaga perpustakaan;
- menyusun pedoman petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembinaan lembaga perpustakaan;
- melaksanakan kegiatan dan kebijakan teknis pembinaan lembaga perpustakaan;
- melaksanakan koordniasi, pembiaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis pembinaan lembaga perpustakaan;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis pembinaan lembaga perpustakaan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perpustakaan.
4) Bidang Kearsipan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan. Bidang Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugas Bidang Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang kearsipan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang kearsipan;
- pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang kearsipan;
- pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang kearsipan;
- pelaksanaan program dan pengendalian kegiatan di bidang kearsipan;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program di bidang kearsipan;
- pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kearsipan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Bidang Kearsipan, terdiri dari: a. Seksi Akuisisi dan Preservasi; dan b. Seksi Pembinaan dan Pemasyarakatan Arsip. Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kearsipan.
Kepala Seksi Akuisisi dan Preservasi mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Seksi Akuisisi dan Preservasi;
- melakukan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan akuisisi dan preservasi arsip;
- menyusun pedoman petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembinaan dan fasilitasi kegiatan akuisisi dan preservasi arsip;
- melaksanakan administrasi kegiatan akuisisi dan preservasi arsip;
- Melaksanakan kegiatan dan kebijakan teknis di bidang akuisisi dan preservasi arsip;
- melaksanakan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis di bidang akuisisi dan preservasi arsip;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis akuisisi dan preservasi arsip; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kearsipan.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pemasyarakatan Arsip mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan dan Pemasyarakatan Arsip;
- melakukan penyusunan bahan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi kegiatan pembinaan dan pemasyarakatan arsip;
- menyusun pedoman petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pemasyarakatan arsip;
- melaksanakan pelayanan administrasi kegiatan pembinaan dan pemasyarakatan arsip;
- melaksanakan kegiatan dan kebijakan teknis pembinaan dan pemasyarakatan arsip;
- melaksanakan koordniasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pemasyarakatan arsip;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan pembinaan dan pemasyarakatan arsip; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kearsipan.
5) Kelompok Jabatan Fungsional , mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
6) Unit Pelaksana Teknis Dinas , Pada Dinas dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa kecamatan.
Perbub No.63 Tahun 2016 Tusi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan